...
Jumlah Kelompok GP3A Berdasarkan Kecamatan di Kabupaten Lebak
Sosial 2022 - 2022
Tetap
18 September 2024
2022 - 2022
Tetap
18 September 2024
Deskripsi

Dataset ini berisi data jumlah kelompok gp3a berdasarkan kecamatan di Kabupaten Lebak Provinsi Banten periode tahun 2022.

Dataset terkait topik Sosial ini dihasilkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.

Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:

  • kode_provinsi: menyatakan kode Provinsi Banten sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
  • nama_provinsi: menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Banten sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
  • kode_kabupaten_kota: menyatakan kode dari setiap kabupaten dan kota di Provinsi Banten sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
  • nama_kabupaten_kota: menyatakan lingkup data berasal dari setiap kabupaten dan kota di Provinsi Banten sesuai penamaan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
  • bps_kode_kecamatan: menyatakan kode dari setiap kecamatan di Provinsi Banten sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
  • bps_nama_kecamatan: menyatakan lingkup data berasal dari setiap kecamatan di Provinsi Banten sesuai penamaan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
  • kemendagri_kode_kecamatan: menyatakan kode dari setiap kecamatan di Provinsi Banten sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri merujuk pada aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 72 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
  • kemendagri_nama_kecamatan: menyatakan lingkup data berasal dari setiap kecamatan di Provinsi Banten sesuai penamaan Kementerian Dalam Negeri merujuk pada aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 72 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
  • jumlah_kelompok: menyatakan jumlah kelompok gp3a dengan tipe data numerik.
  • satuan: menyatakan satuan dari pengukuran jumlah kelompok gp3a dalam kelompok dengan tipe data teks.
  • tahun: menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.

 

Atur Kolom (0/12)
Atur Kolom (7/12)
nama_provinsi
nama_kabupaten_kota
bps_nama_kecamatan
kemendagri_nama_kecamatan
jumlah_kelompok
satuan
tahun
Filter
Filter
Filter
Filter
Filter
Filter
BANTEN KABUPATEN LEBAK MALINGPING MALINGPING 2 KELOMPOK 2022
BANTEN KABUPATEN LEBAK PANGGARANGAN PANGGARANGAN 1 KELOMPOK 2022
BANTEN KABUPATEN LEBAK BAYAH BAYAH 1 KELOMPOK 2022
BANTEN KABUPATEN LEBAK CIPANAS CIPANAS 5 KELOMPOK 2022
BANTEN KABUPATEN LEBAK MUNCANG MUNCANG 1 KELOMPOK 2022
BANTEN KABUPATEN LEBAK LEUWIDAMAR LEUWIDAMAR 0 KELOMPOK 2022
BANTEN KABUPATEN LEBAK BOJONGMANIK BOJONGMANIK 0 KELOMPOK 2022
BANTEN KABUPATEN LEBAK GUNUNG KENCANA GUNUNGKENCANA 0 KELOMPOK 2022
BANTEN KABUPATEN LEBAK BANJARSARI BANJARSARI 0 KELOMPOK 2022
BANTEN KABUPATEN LEBAK CILELES CILELES 1 KELOMPOK 2022
Tampilkan
Single select
10
Item
dari total 28
Halaman
Single select
1
dari 3